PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat mempunyai tugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
