PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
