PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 99
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
