PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 95
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan.
