PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 84
BAB 7 — KODE ETIK
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus. (3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
