PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 82
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
