PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 80
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana dan Pascasarjana.
