PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 75
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.
