PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 73
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
