PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan
Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
