PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri dari Fakultas, Pascasarjana, Jurusan atau Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri dari biro, bagian, dan sub bagian; dan c. pelayanan umum.
