PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Institut atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik; dan f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi.
