PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Jurusan atau Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jurusan atau Program Studi pada Institut dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
