PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 112
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
