PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 105
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
