PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 101
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan program tridharma perguruan tinggi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan rencana anggaran tahunan yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
