PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 85
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik; b. program diploma pada pendidikan vokasi; dan c. program profesi dan/atau spesialis pada pendidikan profesi.
