PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 80
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dari sejak penerimaan mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai penerimaan ijazah dan pelaporan. (2) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efisien, akurat, dan memuaskan.
