PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 23
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat Institut; c. Senat Fakultas; d. Satuan Pengawas Internal; e. Dewan Penyantun; dan f. Dewan Pengawas. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antar-organisasi Institut dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
