PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 114
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Bangunan yang digunakan oleh Institut dan telah diserah terimakan oleh negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (2) Bangunan milik Institut yang tidak dipergunakan untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi, dapat dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal. (3) Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan hasil pengalihfungsian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pendapatan Institut.
