PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Untuk menjaga kehandalan laporan keuangan Institut maka: a. sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang baik; b. sistem akuntansi harus menyajikan laporan keuangan seluruh unit kerja di Institut yang dapat diakses oleh Rektor dan unit kerja yang bersangkutan; dan c. sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi di Pusat Administrasi Institut dan di unit kerja. (2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
