PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 88
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2012 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
