PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 86
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu beralih menjadi Rektor Institut. (2) Penetapan Rektor Institut yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Sebelum ditetapkannya Statuta Institut, Rektor Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN senat Institut dan tata cara pengambilan keputusan senat Institut.
