PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 64
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi Institut (2) Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, mempunyai tugas melakukan administrasi kerjasama dan pengembangan lembaga.
