PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 31
BAB 7 — PROGRAM PASCASARJANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Program Pascasarjana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tingkat pascasarjana; dan b. pelaksanaan administrasi dan tata usaha di lingkungan program pascasarjana.
