PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 15
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan serta bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
