PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 13
BAB 6 — FAKULTAS
Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Jurusan; d. Program Studi; e. Laboratorium/Studio; f. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen; dan g. Bagian Tata Usaha.
