Pasal 79
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan: a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kelayakan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Menteri; b. hasil kajian tim sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru diajukan kepada Dekan atau Direktur; c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah diverifikasi oleh lembaga penjaminan mutu dan mendapat pertimbangan Senat; dan e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi.
(2) Dalam hal Rektor membuka Program Studi umum diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (4) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
