PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Standar pelayanan Universitas mengacu pada standar layanan publik dengan mempertimbangkan kualitas,
pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
