PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Pasal 74
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor MENETAPKAN indikator kinerja pejabat pada Universitas. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan. (3) Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
