Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas. (2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Universitas, Fakultas, Pascasarjana, dan Program Studi. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni setelah mendapat persetujuan Rektor. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Universitas disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan, tingkat Pascasarjana disahkan oleh Direktur, atau tingkat Program Studi disahkan oleh Ketua Program Studi. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Universitas sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar- Alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Universitas. (8) Tata cara pembentukan organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
