Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPA dilaksanakan dengan ketentuan: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPA; b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPA yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPA kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPA. (2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
