PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala UPA diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPA mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
