Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. meningkatkan mutu dan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing kompetitif; b. meningkatkan kegiatan pengajaran dan penelitian berbasis budaya lokal; c. meningkatkan sarana dan luaran publikasi internasional bereputasi; d. meningkatkan kegiatan pengabdian dan pemberdayaan yang sejalan dengan agenda global; e. meningkatkan kegiatan kerja sama nasional dan internasional; f. meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau; g. meningkatkan budaya birokrasi pemerintah yang bersih, efektif, efisien, melayani dan responsif; h. meningkatkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal; i. meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan; j. meningkatkan sarana dan prasarana perguruan tinggi yang terstandar;
k. mewujudkan kerukunan umat beragama karena peningkatan kualitas pemahaman agama yang moderat untuk kemaslahatan bangsa; dan l. meningkatkan budaya akademik yang berintegritas, bermoral, dan berakhlakul karimah.
