PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
Organ pengelola STAKN Mesias Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. ketua dan wakil ketua; b. jurusan; c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; d. pusat; dan e. unit penunjang akademik.
