PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 59
BAB 5 — TATA KERJA
Organ STAKN Mesias Sorong dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan STAKN Mesias Sorong maupun dalam hubungan antar-STAKN Mesias Sorong dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
