PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 44
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua, dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
