PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 35
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas membantu kepala dalam bidang dukungan administrasi dan pelaporan.
