PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 28
BAB 3 — ORGANISASI
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; dan c. kelompok jabatan fungsional.
