PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI
Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
