PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, administrasi, dan pelaporan akademik.
