PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 46...
Pasal 42
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
