PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 93
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. jasa; dan d. biaya.
