PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 83
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Institut secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
