PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 81
BAB 7 — KODE ETIK
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai Hindu, dan/atau aturan hukum, dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, serta berperilaku. (3) Warga Kampus Institut yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor atas pertimbangan Senat.
