PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 79
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan. (2) Ketentuan mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
