PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 77
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana, magister, doktor pada pendidikan akademik; dan b. program profesi dan/atau spesialisasi pada pendidikan profesi.
