PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 70
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
