Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOAAN ORGANISASI
Persyaratan Calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. bersedia bekerjasama dengan Rektor.
