PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOAAN ORGANISASI
(1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatan.
